Norma - Pengertian, Jenis, dan Tingkatannya
PENGERTIAN
NORMA
Norma berarti patokan atau aturan. Norma adalah aturan-aturan yang memberi
petunjuk tingkah laku seseorang dalam masyarakat dan mempunyai sanksi
JENIS
NORMA
a. Norma
Agama
Peraturan hidup yang diterima sebagai perintah-perintah,
larangan-larangan, dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan.Contoh: norma yang ada dalam Al Quran, Kitab Injil, Kitab
Weda, dll.
b. Norma
Kesusilaan
Peraturan
hidup yang ditentukan berdasarkan suara hati nurani manusia yang akan
menghasilkan pilihan sikap baik dan tidak baik. Pelanggaran terhadap norma ini
akan menyebabkan perasaan cemas, kesal, menyesal, dll.Contoh:
bersikap jujur, berani, dll
c. Norma KesopananPeraturan
hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia, yang akan menghasilkan apa
yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Pelanggaran terhadap norma ini akan
mengakibatkan celaan dari masyarakat lainContoh:
membungkukan badan ketika melewati orang yang lebih tua, dll
d. Norma
Hukum
Peraturan hidup yang disusun oleh negara dan mengikat
setiaporang dan pelaksanaannya dapat dipertahankan dan
ditegakkan dengan paksaan oleh alat-alat negara.Contoh: Hukum Pidana, Hukum Perdata, dll.
TINGKATAN
NORMA
Berdasar tingkat daya pengikatnya terhadap masyarakat, maka norma dibagi
menjadia. Norma
cara (usage)
Cara adalah perbuatan yang daya ikatnya sangat lemah.Contoh: cara makan, cara berjalan.b. Norma
kebiasaan (folkways)
Kebiasaan adalah perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk sama karena
perbuatan tersebut disukai.Contoh: menghormati orang yang lebih tua, berjalan membungkuk di depan
orang tua.c. Norma
tata kelakuan (mores)
Tata
kelakuan adalah aturan yang mendasarkan pada agama, filsafat, atau nilai
kebudayaan.Contoh:
perkawinan satu suku, d. Norma
adat istiadat (custom)
Adat
istiadat adalah tata kelakuan yang kekal dan kuat integrasinya dalam
masyarakat.Contoh: upacara adat perkawinan, kematian, kelahiran.e. Norma
hukum (laws)
Hukum
adalah rangkaian aturan yang ditujukan kepada anggota masyarakat yang berisi
perintah, larangan, kewajiban, dan hak agar tercipta ketyertiban dan keadilan.
0 komentar:
Posting Komentar